Sefti Sanustika Masih Berharap Ada Bilik Asmara | Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus suap dugaan impor daging sapi Ahmad Fathanah masih berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mengabulkan permintaannya yakni ada bilik asmara. Setelah lebaran ini, Sefti berencana menyampaikan lagi keinginannya itu pada KPK.
"Belum ada, mungkin nanti abis lebaran. Mudah-mudahan bisa terealisasi, terima kasih," kata Sefti seusai membesuk Fathanah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Padahal, KPK sudah menolak keinginan Sefti itu karena tidak ada peraturan untuk fasilitas bilik asmara di rutan. Sefti menyatakan kekecewaannya saat itu. Ibu satu anak ini juga mengaku sedih berpisah dengan suaminya itu.
"Sedih, prihatin terpisah dari suami. Berduka sekali tapi disyukuri saja," Fathanah.
Hari ini, penyanyi dangdut itu membawakan Fathanah ketupat, sayur, dan daging. Sefti bersama keluarga makan bersama di dalam ruang Auditorium yang disediakan KPK pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber:http://ramadhan.kompas.com
"Belum ada, mungkin nanti abis lebaran. Mudah-mudahan bisa terealisasi, terima kasih," kata Sefti seusai membesuk Fathanah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Padahal, KPK sudah menolak keinginan Sefti itu karena tidak ada peraturan untuk fasilitas bilik asmara di rutan. Sefti menyatakan kekecewaannya saat itu. Ibu satu anak ini juga mengaku sedih berpisah dengan suaminya itu.
"Sedih, prihatin terpisah dari suami. Berduka sekali tapi disyukuri saja," Fathanah.
Hari ini, penyanyi dangdut itu membawakan Fathanah ketupat, sayur, dan daging. Sefti bersama keluarga makan bersama di dalam ruang Auditorium yang disediakan KPK pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber:http://ramadhan.kompas.com